FIQIH IBADAH : BERBAGI ITU INDAH (ZAKAT)

Zakat menjadi kewajiban bagi umat muslim yang memiliki kelebihan harta atau mampu yang bertujuan untuk memberikan sebagian dari harta yang mereka miliki kepada orang lain yang membutuhkan. Zakat termasuk dalam salah satu rukun islam yang keempat setelah syahadat, shalat, dan puasa ramadhan. Takaran untuk menggeluarkan zakat adalah persentase dari nilai harta yang kita miliki dan harus dikeluarkan setiap tahunnya. Umumnya takaran zakat yang ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai total harta yang telah mencapai nisab (batas minimum). Zakat dapat diberikan kapan saja selama bulan ramadhan. Cara memberikan zakat bisa dilakukan langsung disalurkan kepada penerima zakat atau melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya.

8 Golongan Orang Penerima Zakat :

1. Fakir: Orang yang sangat miskin sehingga tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

2. Miskin: Orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, meskipun tidak seburuk fakir.

3. Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, serta mengurus urusan zakat bagi masyarakat.

4. Mu'allaf: Orang-orang yang baru masuk Islam atau yang tengah berada dalam proses memperkuat iman mereka dan diberikan zakat untuk membantu mereka memperkokoh keimanan.

5. Riqab: Budak-budak yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasan mereka.

6. Gharim: Orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka atau untuk kepentingan yang dibenarkan dalam Islam.

7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para mujahidin atau orang-orang yang bekerja dalam amal dan dakwah Islam.

8. Ibnu Sabil: Orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau keadaan sulit dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya atau memenuhi kebutuhan dasarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADIST : SENYUM SEBAGIAN DARI IBADAH

PSIKOLOGIS : MENJAGA KESEHATAN MENTAL

MEMANAJEMEN : MENGELOLA UANG DENGAN BAIK